Selamat datang,

bloq YPP stmik prabumulih

Minggu, 28 Agustus 2011

SEKOLAH TINGGI YANG ADA DI YPP

YAYASAN PENDIDIKAN PRABUMULIH

SEKOLAH TINGGI YANG ADA DI YPP :
  1. STMIK : SK.MENDIKNAS NO.155/D/02000
  2. STIT : SK.MENDIKNAS NO.183/D/02000
  3. STIE : SK.MENDIKNAS NO.206/D/02000
  1. JURUSAN YANG ADA DI STMIK YPP :
    - SISTEM INFORMASI (S1)
    - KOMPUTER AKUNTANSI (D-3)
  2. JURUSAN YANG ADA DI STIE YPP :
    - EKONOMI MANAJEMEN (S1)
    - EKONOMI AKUNTANSI (S1)
  3. JURUSAN YANG ADA DI STIT YPP :
    - TEKNIK INDUSTRI (S1)
    - TEKNIK PERTAMBANGAN (D-3)

contoh Pengunaan HTML to membuat website

<html><hr>
<img src="STMIK PRABUMULIH.jpg" width="100%" height="500" border="2"  alt="logo kota prabumulih" >


<style type="text/css">
a:link{color:yellow;}
</style>
<style type="text/css">
body{margin-left:10%;margin-right:10%;}
</style>
<head>
<div align ="center"><H1><hr>YAYASAN PENDIDIKAN PRABUMULIH
<TITLE> YAYASAN PENDIDIKAN PRABUMULIH </TITLE></div></H1>
</head>
<body bgcolor = "#FFFF00">
<H5>SEKOLAH TINGGI YANG ADA DI YPP :</H5>
<FONT SIZE=2>
<OL TYPE= a  START="n">
<LI> STMIK : SK.MENDIKNAS NO.155/D/02000
<LI> STIT : SK.MENDIKNAS NO.183/D/02000
<LI> STIE : SK.MENDIKNAS NO.206/D/02000
</OL>

<OL TYPE= 1 START="n">
<LI>JURUSAN YANG ADA DI STMIK YPP :
<BR>- SISTEM INFORMASI (S1)
<BR>- KOMPUTER AKUNTANSI (D-3)
<LI>JURUSAN YANG ADA DI STIE YPP :
<BR>- EKONOMI MANAJEMEN (S1)
<BR>- EKONOMI AKUNTANSI (S1)
<LI>JURUSAN YANG ADA DI STIT YPP :
<BR>- TEKNIK INDUSTRI (S1)
<BR>- TEKNIK PERTAMBANGAN (D-3)
</OL>

<HEAD>


  <TITLE>BUKU TAMU</TITLE>
  </HEAD>

<div align="right">

<a href="http://www.online-kasino-bonus.de" target="blank" >
<img alt="Website counter" hspace="0" vspace="0" border="0" src="http://www.terrificcounters.com/3413209-059FDEF4DC0DEF151E8E6D26CBE3C4D7/counter.img?theme=23&digits=7&siteId=7"/>
</a>
<noscript><br/><a href="http://www.online-kasino-bonus.de">Free Counter</a><br>The following text will not be seen after you upload your website, please keep it in order to retain your counter functionality <br> <a href="http://www.onlinecasinoslotgames.net/" target="_blank">online casino slots</a></noscript>


     
</div>
 
<BODY>
  <H3>
  <P ALIGN="center">BUKU TAMU</P>
  </H3>
  <FORM METHOD="POST" ACTION="thanks.html">
  <TABLE BORDER="0" CELLPADDING="2" WIDTH="100%">
    <TR>
      <TD WIDTH="8%">Nama</TD>
      <TD WIDTH="4%">:</TD>
      <TD WIDTH="88%">
        <INPUT TYPE="text" NAME="nama" SIZE="20">
      </TD>
    </TR>
    <TR>
      <TD WIDTH="8%">Asal</TD>
      <TD WIDTH="4%">:</TD>
      <TD WIDTH="88%">
        <INPUT TYPE="text" NAME="asal" SIZE="20">
      </TD>
    </TR>
    <TR>
      <TD WIDTH="8%">Email</TD>
      <TD WIDTH="4%">:</TD>
      <TD WIDTH="88%">
        <INPUT TYPE="text" NAME="email" SIZEe="20">
      </TD>
    </TR>
    <TR>
      <TD WIDTH="8%" VALIGN="top">Homepageku</TD>
      <TD WIDTH="4%" VALIGN="top">:</TD>
      <TD WIDTH="88%">
        <INPUT TYPE="radio" VALUE="V1" CHECKED NAME="R1">Keren man!!
        <BR><INPUT TYPE="radio" VALUE="V2" NAME="R1">Canggih bo!
        <BR><INPUT TYPE="radio" VALUE="V3" NAME="R1">Biasa aja tuh!
      </TD>
    </TR>
  </TABLE>
  <P><INPUT TYPE="submit" VALUE="Kirim" NAME="B1">
  <INPUT TYPE="reset" VALUE="Batal"
  NAME="B2"></P>
  </FORM>
  </BODY>




<a href="www.yahoo.com">kardi@yahoo.co.id</a>
<DIV ALIGN="RIGHT">
<form method=post action="/cgi-bin/example.cgi">
<input type="IMAGE" name="GO" src="Facebook_icon2.png" width="41" height="41" >
</td></tr> </table>
<input type="IMAGE" name="GO" src="twitter-logo.png" width="41" height="41" >
</td></tr> </table></DIV>
</form>
<DIV ALIGN="RIGHT">
<form method=post action="/cgi-bin/example.cgi">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="2">
<tr>
<td bgcolor="GREEN">
<input type="text" size="10" maxlength="30">
</td><td bgcolor="GREEN" valign="Middle">
<input type="IMAGE" name="GO" src="go signlarge.gif" width="41" height="41" >
</td></tr> </table></hr>
</form>
</DIV>


<HR><img src="Foto0370.jpg" width="41" height="41" border="0" ">
<br clear="all"></BLOCKQUOTE></HR
<P><BLOCKQUOTE>
wss.... Alhamdulillah akhirnya selesai juga,,<BR> ,ypp maju truzzz.....!
:-)
<div align= "right">
kardi&copy 11-01-2011


</html>

Minggu, 21 Agustus 2011

sitem pakar

II – Pengantar Sistem Pakar 1
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
2. PENGANTAR SISTEM PAKAR (EXPERT SYSTEM)
DEFINISI SISTEM PAKAR (EXPERT SYSTEM):
· Sebuah program komputer yang dirancang untuk memodelkan
kemampuan menyelesaikan masalah seperti layaknya seorang pakar
(human expert).
APA ITU PAKAR/AHLI (EXPERT) ?
· Seorang pakar/ahli (human expert) adalah seorang individu yang
memiliki kemampuan pemahaman yang superior dari suatu masalah.
Misalnya: seorang dokter, penasehat keuangan, pakar mesin mobil, dll.
· Kemampuan kepakaran:
o Dapat mengenali (recognizing) dan merumuskan masalah
o Menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat
o Menjelaskan solusi
o Belajar dari pengalaman
o Restrukturisasi pengetahuan
o Menentukan relevansi/hubungan
o Memahami batas kemampuan
APA ITU KEPAKARAN/KEAHLIAN (EXPERTISE) ?
· Pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang
diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman.
· Jenis-jenis pengetahuan yang dimiliki dalam kepakaran:
o Teori-teori dari permasalahan
o Aturan dan prosedur yang mengacu pada area permasalahan
o Aturan (heuristik) yang harus dikerj akan pada situasi yang terjadi
o Strategi global untuk menyelesaikan berbagai jenis masalah
o Meta-knowledge (pengetahuan tentang pengetahuan)
o Fakta-fakta
APA ITU PENGETAHUAN (KNOWLEDGE) ?
· Data + processing = informa tion
· Information + processing (pengalaman, training, dll) = knowledge
Perbandingan Seorang Ahli (Human Expert) dengan Sistem Pakar (ES)
Faktor Human Expert Expert System
Time Availability Hari Kerja Setiap saat
Geografis Lokal/tertentu Dimana saja
Keamanan Tidak tergantikan Dapat diganti
Perishable/Dapat habis Ya Tidak
Performansi Variabel Konsisten
Kecepatan variabel Konsisten & lebih cepat
Biaya Tinggi terjangkau
II – Pengantar Sistem Pakar 2
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
Alasan mendasar mengapa ES dikembangkan untuk menggantikan seorang
pakar:
· Dapat menyediakan kepakaran setiap waktu dan diberbagai lokasi
· Secara otomatis mengerjakan tugas-tugas rutin yang membutuhkan
seorang pakar.
· Seorang Pakar akan pensiun atau pergi
· Seorang Pakar adalah mahal
· Kepakaran dibutuhkan juga pada lingkungan yang tidak bersahabat
(hostile environtment)
Perbandingan Sistem Konvensional dan Sistem Pakar
Sistem Konvensional Sistem Pakar
Informasi dan pemrosesan umumnya
digabung dlm satu program sequential
Knowledge base terpisah dari mekanisme
pemrosesan (inference)
Program tidak pernah salah (kecuali
programer-nya yang salah)
Program bisa saja melakukan kesalahan
Tidak menjelaskan mengapa input
dibutuhkan atau bagaimana hasil
diperoleh
Penjelasan (explanation) merupakan
bagian dari ES
Membutuhkan semua input data Tidak harus mambutuhkan semua input
data atau fakta
Perubahan pada program merepotkan Perubahan pada rules dapat dilakukan
dengan mudah
Sistem bekerja jika sudah lengkap Sistem dapat bekerja hanya dengan rules
yang sedikit
Eksekusi secara algoritmik (step-by-step) Eksekusi dilakukan secara heuristic dan
logik
Manipulasi efektif pada database yang
besar
Manipulasi efektif pada knowledge-base
yang besar
Efisiensi adalah tujuan utama Efektifitas adalah tujuan utama
Data kuantitatif Data kualitatif
Representasi data dalam numerik Reperesentasi pengetahuan dalam simbol
Menangkap, menambah dan mendistribusi
data numerik atau informasi
Menangkap, menambah dan mendistribusi
pertimbangan (judgment) dan
pengetahuan
PEMINDAHAN KEPAKARAN
Tujuan dari sebuah sistem pakar adalah untuk mentransfer kepakaran yang
dimiliki seorang pakar kedalam komputer, dan kemudian kepada orang lain
(nonexpert).
Aktifitas yang dilakukan untuk memindahkan kepakaran:
1. Knowledge Acquisition (dari pakar atau sumber lainnya)
2. Knowledge Representation (ke dalam komputer)
3. Knowledge Inferencing
4. Knowledge Transfering
II – Pengantar Sistem Pakar 3
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
2.1 SIFAT UTAMA SISTEM PAKAR
A. STRUKTUR DASAR SISTEM PAKAR
Human Expert
Long-term memory
Domain knowledge
Short-term memory
Case/Inferred Facts
Conclusions
Reasoning
Advisee .
Case Facts
Conclusions
Gambar 2.1 Human Expert Problem Solving
Expert System
Knowledge Base
Domain knowledge
Working memory
Case/Inferred Facts
Conclusions
Inference
Engine
User .
Case Facts
Conclusions
Gambar 2.2 Expert System Problem Solving
KNOWLEDGE BASE
· Definisi : Bagian dari sistem pakar yang berisi domain pengetahuan
· Berisi pengetahuan yang dibutuhkan untuk memahami, merumuskan
dan menyelesaikan masalah.
· Terdiri dari 2 elemen dasar:
o Fakta, situasi masalah dan teori yang terkait
o Heuristik khus us atau rules, yang langsung menggunakan
pengetahuan untuk menyelesaikan masalah khusus.
WORKING MEMORY
· Definisi : bagian dari sistem pakar yang berisi fakta-fakta masalah
yang ditemukan dalam suatu sesi
· Berisi fakta-fakta tentang suatu masalah yang ditemukan dalam proses
konsultasi
II – Pengantar Sistem Pakar 4
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
INFERENCE ENGINE
· Definisi : Processor pada sistem pakar yang mencocokan fakta-fakta
yang ada pada working memori dengan domain pengetahuan yang
terdapat pada knowledge base, untuk menarik kesimpulan dari
masalah yang dihadapi.
· Proses berpikir pada manusia dimodelkan dalam sistem pakar pada
modul yang disebut Inference Engine.
B. STRUKTUR DETAIL SISTEM PAKAR
Terdiri atas 2 bagian :
· Development Environment (Lingkungan Pengembangan)
· Consultation Environment (Lingkungan Konsultasi)
Bagian-bagian yang secara umum ada pada struktur detail sistem pakar
· Knowledge Aqcuisision System
· Knowledge Base
· Inference engine
· User Interface
· User
· Workplace (Blackboard)
· Explanation Subsystem
· Knowledge refining system
Gambar 2.3 Struktur Detail Sistem Pakar
II – Pengantar Sistem Pakar 5
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
KNOWLEDGE AQCUISISTION
§ Meliputi proses pengumpulan, pemindahan, dan perubahan dari
kemampuan pemecahan masalah seorang pakar atau sumber
pengetahuan terdokumentasi (buku, dll) ke program komputer, yang
bertujuan untuk memperbaiki dan atau mengembangkan basis
pengetahuan (knowledge-base)
KNOWLEDGE ENGINEERING
§ Definisi : Proses pengembangan suatu sistem pakar
§ Orang yang mengembangkan suatu sistem pakar disebut: Knowledge
Engineer
§ Fase pengembangan sistem pakar
1. Assessment
2. Knowledge Aqcuisition
3. Design
4. Test
5. Documentation
6. Maintenance
3 Pemain utama dalam suatu proyek sistem pakar adalah:
§ Domain Expert
§ Knowledge engineer
§ End-user
Kategori Problema Sistem Pakar secara umum:
1. Interpretasi – membuat kesimpulan atau deskripsi dari sekumpulan
data mentah.
2. Prediksi – memproyeksikan akibat-akibat yang dimungkinkan dari
situasi-situasi tertentu
3. Diagnosis – menentukan sebab malfungsi dalam situasi kompleks yang
didsarkan pada gejala-gejala yang teramati
4. Desain – menentukan konfigurasi komponen-komponen sistem yang
cocok dengan tujuan-tujuan kinerja tertentu yang memnuhi kendala -
kendala tertentu
5. Perencanaan – merencanakan serangkaian tindakan yang akan dapat
mencapai sejumlah tujuan dengan kondisi awal tertentu
6. Debugging dan Repair – menentukan dan menginterpretasikan cara-cara
untuk mengatasi malfungsi.
7. Instruksi – mendeteksi dan mengoreksi defisiensi dalam pemahaman
domain subyek
8. Pengendalian – mengatur tingkah laku suatu environment yang
kompleks
9. Selection – mengidentifikasi pilihan terbaik dari sekumpulan (list)
kemungkinan
10.Simulation – pemodelan interaksi antara komponen-komponen sistem
11.Monitoring – membandingkan hasil pengamatan dengan kondisi yang
diharapkan
II – Pengantar Sistem Pakar 6
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
Domain expert
§ Definisi : orang yang memiliki ketrampilan ( skill) dan pengetahuan
(knowledge) untuk menyelesaikan masalah khusus dengan cara-cara
yang superior dibanding orang kebanyakan.
§ Memiliki pengetahuan kepakaran
§ Memiliki ketrampilan problem-solving yang efisien
§ Dapat mengkomunikasikan pengetahuan
§ Dapat menyediakan waktu
§ Dapat bekerja sama
Knowledge Engineer
§ Definisi : orang yang melakukan proses disain, mengembangkan dan
menguji suatu sistem pakar
§ Memiliki ketrampilan rekayasa pengetahuan (knowledge engineering)
§ Memiliki ketrampilan komunikasi yang baik
§ Dapat menyesuaikan masalah kepada software
§ Memiliki ketrampilan pemrograman sistem pakar
End-User
§ Dapat membantu mendefinisikan spesifikasi interface
§ Dapat membantu proses akuisisi pengetahuan
§ Dapat membantu proses pengembangan sistem
Perbedaan utama antara pemrograman konvensional dengan
pengembangan Sistem Pakar
Pemrograman konvensional Pengembangan Sistem Pakar
Fokus pada Solusi Fokus pada masalah
Programmer bekerja sendirian Hasil Kerja Team
Sequential Iterative
II – Pengantar Sistem Pakar 7
TKE-392 Sistem Pakar Herman Tolle, ST.,MT.
APLIKASI SISTEM PAKAR
Manufactering/Engineering Utilities and Telecommunication
Desain produk Konfigurasi
Analisis disain Real-time monitoring
Perencanaan proses Analisis alarm
Manajemen perakitan Diagnosis
Kontrol proses Analisis Jaringan
Diagnosa dan perbaikan Analisis Pemasaran
Schedulling Marketing suppport
Rostering Operasi back-office
Simulasi Schedulling
Estimasi biaya Billing operation
konfigurasi Perlengkapan ( provisioning)
Akunting dan Keuangan Aerospace
Analisis kredit Logistik
Customer services Workforce planning
Loan egibility Situation assesment
Banking help desk Diagnostic and repair
Insurance underwriting Inventory managemenet
Auditing Seismic analysis
Stock & comodity trading Tactical scheduling
Financial planning Training
Tax advising Munition requirements
Credit control
Business Services Transportation
Product selection Schedulling
Product forecasting pricing
Data dictionary Yield management
Custom interfaces Resource allocation
Custom training
Custom software tools
Software requirements

pramuka

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 200
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta
bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id

Logo-Logo


BELAJAR ILMU KOMPUTER

Untuk membuat sebuah jaringan komputer diperlukan perangkat sebagai berikut :
1. Dua buah komputer atau lebih
2. LAN Card/NIC sesuai dengan jumlah komputer (untuk komputer sekarang   biasanya sudah onboard)
Gambar 2.1 : LOCAL AREA NETWORK CARD (LAN CARD)
 

































3. Kabel UTP sesuai kebutuhan
Gambar 2.2 : Kabel UTP









4. Tang Crimping
Gambar 2.3 : Tang Crimping


 








5. Konektor RJ45
Gambar 2.4 : Konektor RJ 45


 








6. Switch/Hub jika ingin mengunakan tiga computer atau lebih
Gambar 2.5 : Switch/Hub


 








7. Gunting

Setelah semua peralatan terkumpul lengkap kita telah siap untuk membuat jaringan Komputer langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Hal ini diperlukan karena konfigurasi kabel untuk jaringan dua dengan tiga komputer/lebih berbeda.
2. Untuk menghubungkan dua buah komputer tidak diperlukan switch dan menggunakan kabel UTP dengan pengkabelan jenis straight, sedangkan untuk jaringan dengan tiga computer atau lebih menggunakan switch dan kabel UTP dengan konfigurasi pengkabelan crossover.
3. Memasang RJ-45 pada kabel UTP
Karena pada tutorial ini kita akan menggunakan kabel UTP sebagai medianya,  maka kita harus memasang konektor RJ-45 pada kabel tersebut agar dapat ditancapkan pada LAN CARD, seperti yang telah dikatakan tadi konfigurasi jaringan dua computer dengan tiga computer berbeda, caranya adalah sebagai berikut :
Konfigurasi dua computer menggunakan crossover
1. Kupas kedua ujung kulit luar kabel UTP menggunakan mata pisau crimping atau gunting, dengan panjang kira-kira 1.5cm, seperti ini :





Gambar 2. 6 : Kabel UTP Setelah dikupas kulit luar
2. Kemudian urutkan warna-warnanya dengan aturan jika ujung kabel satu menggunakan konfigurasi T568A maka ujung kabel satunya menggunakan T568B. (Konfigurasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini )

 


















Gambar 7 : Konfigurasi kabel T568A dan T568B

3. Setelah kedua ujung kabel diurutkan warnanya sesuai konfigurasi di atas, ratakan ujung kabel utp dengan memotong sedikit bagian kabel (tidak usah di kupas kabelnya), kira -kira hasilnya seperti ini :


 











Gambar 8 : Kabel UTP yang sudah diratakan ujungnya
4. Masukkan kabel tersebut kedalam konektor RJ -45 secara hati-hati, jangan sampai tertukar urutannya, maka hasilnya akan seperti ini :




 
























Gambar 9 : Kabel UTP setelah dimasukkan pada RJ -45













5. Kemudian crimping/jepit kabel tersebut menggu nakan tang crimping sampai terdengan suara klik. (Ingat dalam mengcrimping jangan terlalu keras menekan karena menyebabkan konektor patah.

 




















Gambar 10 : Kabel UTP di Crimping/diJepit

















6. Setelah selesai di crimping, maka hasil kedua ujung kabel akan seperti berikut :



 
































Gambar 11 : Kabel UTP Sudah Terpasang pada konektornya










MEMASANG KABEL UTP YANG SUDAH TERPASANG KONEKTOR KE PC
Setelah kabel utp terpasang konektor, langkah selanjutnya adalah menancapkan kabel utp tersebut ke LAN CARD computer, jika hanya menggunakan dua computer maka pasanglah kabel UTP yg telah terpasang RJ -45 dengan konfigurasi cross-over ke masing-masing computer, tetapi jika terdiri dari tiga computer atau lebih maka kita harus menggunakan switch/switch dengan topologi kira -kira sebagai berikut :



 















Gambar 12 : Topologi LAN dengan empat computer

 














Gambar 13 : Switch/Hub Tampak dari belakang
Gambar di atas merupakan switch atau hub yang terdiri 8 port, yang banyak terdapat dipasaran switch/hub dengan jumlah colokan RJ-45 sebanyak 4/8/16/32 port , mengenai pemelihan tinggal disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk memasang kabel UTP pada switch, Anda tinggal menancapkan satu konektor RJ-45 yang telah terpasang pada kabel UTP tadi ke salah satu port pada switch/hub dan satunya lagi pada PC. Jika sudah di tancapkan maka akan muncul icon LAN Connected pada system tray computer :
MENGKONFIGURASI IP ADDRESS
Setelah jaringan secara fisik terinstall, maka Anda harus mengkonfigurasi IP Address masing-masing computer sehingga dapat saling berkomunikasi/terkoneksi. IP Address adalah pengalamatan jaringan computer yang terdiri dari 32 bit biner. Untuk membuat jaringan LAN anda dapat menggunakan IP Address salah satu kelas dibawah ini :
1. Kelas A : 10.x.x.x dengan subnet mask 255.0.0.0
2. Kelas B : 172.16.x.x – 172.31.x.x dengan subnet mask 255.255.0.0
3. Kelas C : 192.168.x.x dengan subnet mask 255.255.255.0
Dalam satu jaringan LAN, semua komputer harus menggunakan kelas yang sama. Pada praktek kali ini kita menggunakan Kelas C. Karena jumlah computer yang terkoneksi sedikit, dimana kelas C ini mampu mengkoneksikan maksimal 254 komputer. Jadi kita menggunakan IP :
            192.168.x.x dengan Subnet 255.255.255.0255.255.255.0  
maksudnya 24 bit pada IP Address merupakan network address sedangkan 8 bit berikutnya adalah host ID (ingat 255 jika dibinerkan ada 8 bit yaitu 11111111). Nilai x di atas dapat di isi terserah dengan range 1 - 254. Jadi :
192.168.x  Adalah Network address sedangkan x  Host ID
Jadi Range alamat IP Address LAN kita nantinya = 192.168.1.1 – 192.168.1.254 Subnetmask 255.255.255.0 (jika bingung dengan keterangan di atas, selalu pakai range IP Address ini saja bila ingin membangun LAN)
Pada kali ini kita akan menggunakan network address 192.168.1 dan host ID antara 1 -254. (Nama pada masingmasing computer harus unik artinya jika ada computer dengan IP Address 192.168.1.1 maka tidak boleh ada computer lain dalam satu LAN yang mempunyai IP Adress tersebut)
Cara Mengeset IP Addess adalah sebagai berikut :
1. Click Start  Setting  Control Panel sampai keluar kotak dialog Control Panel (seperti terlihat digambar dibawah ini)



 















Gambar 14 : Dialog Control Panel
2. Double-Click Icon Network Connection sampai keluar kotak dialog Network Connection


 




















Gambar 15 : Dialog Network Connection
3. Double-click Icon Local Area Connection sampai keluar kotak dialog Local Connection Area Status


 
















Gambar 16 : Dialog LAN Area Connection
4. Double-Click Internet Protocol (TCP/IP) yang ada di dalam kotak dialog Local Area ConnectionProperties sampai keluar kotak dialog baru : Internet Protocol (TCP/IP) Protocol



 















Gambar 17 : Dialog TCP/IP


5. Klik use the following IP Address , Masukkan data-data IP Address. IP Address computer 1 adalah 192.168.1.1 komputer 2 : 192.168.1.2 dst, dengan subnet mask 255.255.255.0 . sedangkanuntuk gateway dikosongkan saja, karena jaringan LAN tidak terhubung ke jaringan LAN lain/internet.


 















Gambar 18 : Mengisi IP Address
6. Setelah data-data setting TCP/IP ini dimasukkan, click OK untuk menutup kotak dialog Internet
Connection (TCP/IP) Properties.
7. click OK untuk menutup kotak dialog “Local Area Connection Properties”
8. Click Star  Run  sampai keluar kotak dialog RUN, dan ketikkan CMD sampai keluar kotak dialog baru “command”
9. Di kotak dialog “Command” tadi, ketikkan : ipconfig . Jika Ethernet dari computer belum tersambung dengan LAN, akan keluar hasil seperti gambar dibawah.
Gambar 19 : Ipconfig (sorry gbrnya pake IP 134.114.70.143 dan ada gatewaynya, seharusnya
192.168.1.1 dan ga ada gatewaynya)
10. Lakukan test ping koneksi dengan computer sebelah (computer dengan ip address 192.168.1.2,
192.168.1.3, dsb), dengan mengetik pada command prompt:
C:\Documents and Settings\Lenovo>ping 192.168.1.2
Pinging 192.168.1.1 with 32 bytes of data:
Reply from 192.168.1.2: bytes=32 time=3ms TTL=64
Reply from 192.168.1.2: bytes=32 time=3ms TTL=64
Reply from 192.168.1.2: bytes=32 time=2ms TTL=64
Reply from 192.168.1.2: bytes=32 time=2ms TTL=64
SHARING FILE DI WINDOWS XP
Untuk melakukan sharing files lakukan langkah-langkah sebagai berikut : (hal di bawah dilakukan pada semua computer yang terkoneksi di LAN untuk mengatur user sapa saja yang dapat mengakses computer)
Langkah1 :
 Buka windows explorer dan navigasi ke sini: Tools>Folder Options>View>Advanced Settings... scroll ke bawah
sampai options "Use simple file sharing (recommended)" => non aktifkan/unchecked option ini.
Langkah 2:
 Control Panel>AdministrativeTools>Computer Management>Local Users & Groups>Users
klik kanan di right pane dan pilih "New User":
o Isi kolom username, password, dan confirm password => ini username & passwor d yang mau dikasih
hak untuk akses folder yang mau dishare
o non aktifkan/unchecked option "User must change password at next logon"
o aktifkan/checked option "User cannont change password " dan "Password never expires"
o Click "Create", maka user baru pun sudah terbuat
o Tutup console/window "computer management" tsb.
Langkah 3:
 Buka windows explorer dan klik kanan di folder yang mau dishare, pilih "Sharing & Security", pilih option
"Share this folder", click "Permissions".
 Pilih yang "Everyone" (defaultnya sudah terpilih), dan click "Remove"
Click "Add" lalu masukkan u sername yang baru dibuat diatas pada textbox "Enter the object names to
select" kemudian click "Check Names"
 Click "OK" (sampai seluruh context menu sharing tertutup semua) .
Misal Anda akan sharing file di computer mempunyai alamat IP 192.168.1.2 m aka caranya adalah :
klik Start Run : \\192.168.1.2
kemudian masukkan user dan password , user yang boleh mengakses computer 192.168.1.2
maka akan Nampak folder yang boleh di sharing pada computer 192.168.1.2
SHARING PRINTER DI JARINGAN
Dengan adanya printer sharing maka satu computer dapat digunakan oleh semua computer dalam
jaringan LAN, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Klik start  printers and faxes
2. Pilih printer yang akan kita shares dan pilih sharing
Gambar 20 : Printer Sharing
3. Beri nama printer (yang akan muncul di network ) pada share name dan klik OK
Gambar 21 : Nama Printer